BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Jaksa Agung juga memutasi 22 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), dan mengangkat 26 Wakajati baru.
Mutasi ini tertera dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 121 Tahun 2024 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024.
Mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI.
Berikut ini daftar 22 Wakajati yang dimutasi oleh Jaksa Agung tertanggal 21 Mei 2024:
BACA JUGA:11 Kajati Dimutasi, Ini Daftar Lengkap 16 Kajati Baru
1. Wakajati Aceh di Banda Aceh, Rudy Irmawan, S.H., M.H.
Jabatan baru: Wakajati Sumatera Utara di Medan
2. Wakajati Bali di Denpasar, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H.
Jabatan baru: Wakajati Jawa Barat di Bandung
3. Wakajati Banten di Serang, Ahelya Abustam, S.H., M.H.
Jabatan baru: Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta di Yogyakarta
4. Wakajati Bengkulu di Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H.
Jabatan baru: Wakajati Kalimantan Timur di Samarinda
BACA JUGA:UAS dari Lubuklinggau ke Mukomuko, Berlanjut ke Bengkulu Selatan
5. Wakajati Jambi di Jambi, Enen Saribanon, S.H., M.H.