"Tanggal 28-29 Mei 2024, peserta yang dinyatakan lulus admistrasi akan mengikuti seleksi wawancara di kecamatan masing-masing. Peserta akan diwawancara oleh panitia pengawas kecamatan dan anggota Bawaslu Rejang Lebong," kata Ahmad Ali.
Sedangkan untuk masa sanggah, lanjut Ahmad Ali, dari tanggal 25 Mei hingga 30 Mei 2024.
Jika ada masyarakat yang ingin melakukan sanggahan terkait peserta PKD tersebut, bisa menghubungi Bawaslu Rejang Lebong.
Contoh peserta yang lulus admistrasi ini, pernah menjadi anggota PKD yang tidak netral pada pemilu kemarin.
BACA JUGA:Truk Mundur Hantam Motor, 1 Warga Rejang Lebong Meninggal Dunia
Masyarakat bisa melampirkan sanggahan ke Bawaslu Rejang Lebong, namun tentunya harus memberikan bukti-bukti yang benar dan akurat.
“Sehingga bisa menjadi pertimbangan untuk meloloskan peserta yang sedang mengikuti seleksi," sambung Ahmad Ali.
Selanjutnya, pada 31 Mei mendatang, PKD yang dinyatakan lolos admistrasi dan wawancara akan diumumkan.
Kebutuhan PKD adalah 1 orang setiap desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, yakni 156 yang akan lulus.
BACA JUGA:Wow, Setoran PAD Wisata Air Putih Lebong Diklaim Sudah 60 Persen
"Tanggal 1 Juni hingga 2 Juni 2024 adalah jadwal pelantikan PKD yang akan dilantik di kecamatan masing-masing," demikian Ahmad Ali.(**)