Tempo Sepekan, 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Digulung Polisi, Barang Bukti 2,24 Gram

Selasa 28-05-2024,14:35 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

"Dulu pernah menjadi anggota Satpol PP Provinsi Bengkulu, namun semenjak tidak punya pekerjaan terpaksa mengedarkan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya adik sekolah," ungkapnya.

Tersangka FF mengaku, bahwa dirinya membeli barang haram tersebut dari Kecamatan Binduriang dengan cara ke lokasi yang diduga bandar sabu-sabu.

"Biasanya ambil sendiri ke Binduriang sabu-sabu ini, dan kebetulan saat dilakukan penggerbekan rekan saya AJ sedang main ke rumah dan membawa paket sabu-sabu," terang tersangka FF.

Dalam seminggu, sambung tersangka FF dirinya bisa menghasilkan keuntungan dari jualan sabu-sabu mencapai Rp 700 dan uang tersebut selain digunakan untuk membeli sabu-sabu lagi juga untuk biaya hidup sehari.

BACA JUGA:Luncurkan Program Stop Kecanduan Narkoba, 40 WBP Lapas Curup Direhab 6 Bulan

"Untungnya untuk biaya hidup dan membiayai adik sekolah, membantu orangtua membiayai adik sekolah," kata tersangka FF.

 

Kategori :