Berdasarkan dari ayat di atas, maka seorang suami berkewajiban menasihati istrinya terlebih dahulu kalau diketahui secara pasti istrinya melakukan nusyuz.
BACA JUGA:Kisah Islami, Sahabat Rasulullah SAW Bertemu Dajjal Saat Terdampar di Sebuah Pulau
BACA JUGA:Kisah Islami, Sahabat Rasulullah SAW Bertemu Dajjal Saat Terdampar di Sebuah Pulau
Adapun nasihat yang disampaikan oleh suami tentunya mengingatkan dengan hukum Allah SWT, seperti memberikan istri peringatan atas kewajibannya untuk taat kepada suami dan hak-haknya yang lain.
Dan mengingatkan istri akan dosa yang akan diterimanya kalau melawan atau nusyuz terhadap suami, dan suami juga menyampaikan kalau istri melakukan nusyuz kembali maka konsekuensinya istri akan kehilangan hak-haknya seperti nafkah dan juga pakaian.
Kalau seorang istri setelah dinasihati mengakui kesalahannya, berubah, dan kembali menaati suami, maka sang suami berkewajiban untuk menerima maafnya. Sang suami juga tidak menyusahkan istri misalnya dengan syarat-syarat yang sulit dipenuhi istri sebagai bentuk hukuman.
Akan tetapi kalau setelah dinasihati istrinya kembali mengulangi nusyuz dan tidak sadar-sadar dengan kesalahannya, maka seorang suami berhak menghentikan nafkahnya.
BACA JUGA:Kisah Islami: Mukjizat Nabi Muhammad SAW yang Mengeluarkan Air dari Sela-sela Jarinya
BACA JUGA:Kisah Islami: Rembulan yang Terbelah dan Raja Syiria yang Akhirnya Masuk Islam
Sang suami juga berhak untuk melakukan hajr (memisahkan) istri dari tempat tidurnya atau tidak tidur bersama/ pisah ranjang akan tetapi masih satu rumah dan tidak berbicara dengan istri mendiamkan istri maksimal sampai 3 hari.
Mengenai mendiamkan istri maksimal 3 hari ini terdapat dalilnya yaitu dari hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud.
Dari Abu Hurairah ra menuturkan kalau Rasulullah SAW bersabda, “Seorang muslim tidak dibenarkan melakukan hajr (menghindari bicara) terhadap saudaranya lebih dari 3 hari.”
Kalau sang istri masih saja melakukan nusyuz padahal sudah dinasihati, dihentikan nafkahnya sampai pisah ranjang dan didiamkan atau tidak diajak berbicara maksimal 3 hari, maka tahap selanjutnya suami diperbolehkan untuk memukul istrinya.
BACA JUGA:Bengkulu Tabot Ceremony Welcomes Islamic New Year
Dijelaskan Sayyid Sabiq di dalam kitab Fiqih sunahnya mengatakan, kalau pada saat memukul istri yang nusyuz, maka seorang suami harus menghindari bagian wajah dan bagian tubuh yang rawan.