Selanjutnya belanja perjalanan dinas pada 9 OPD kelebihan bayar.
Yang terakhir, yaitu pada alokasi anggaran belanja jasa iklan atau reklame film, dan pemotretan yang belum sepenuhnya disusun secara efektif, efisien, transparan dan juga sesuai skala prioritas.
Selain itu, penataan usahaan aset tetap di lingkungan Pemprov Bengkulu belum sepenuhnya tertib.
“Kita sampaikan beberapa hasil dari pemeriksaan,” kata Slamet.
BACA JUGA:6 Pejabat yang Diprediksi Terpilih Mengisi Jabatan Eselon II di Lingkup Pemprov Bengkulu
Atas beberapa permasalahan tersebut, BPK RI merekomendasikan agar Gubernur Bengkulu bisa menyusun, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan penggunaan BBM kendaraan dinas.
Selanjutnya memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah, serta meningkatkan pengawasan dan juga pengendalian.
Segera menginstruksikan TAPD agar berkoordinasi dengan Banggar.
Sehingga secepatnya bisa merasionalisasikan anggaran belanja jasa iklan atau reklame film, dan pemotretan.
BACA JUGA:Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Bengkulu Harus Persetujuan Tertulis Mendagri
Serta mengalokasikan anggaran sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah.
Kemudian mengusulkan rencana sensus BMD secara menyeluruh dalam menjamin keakuratan data, dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap.
Adapun hal ini, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004.
Pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi.
BACA JUGA:Sigap Tangani Longsor, Pemprov Bengkulu Sukses Lancarkan Lalu Lintas Lebong - Rejang Lebong
"Adapun Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada kita, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," jelas Slamet.