BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - hati-hati memilih travel dalam melaksanakan ibadah haji, khususnya untuk penggunaan Visa Haji jangan sampai tertipu, bisa-bisa 10 tahun di-banned.
Kerajaan Arab Saudi tahun 2024 ini sangat ketat sekali peraturannya dalam penggunaan visa haji sehingga hati-hati bagi jemaah haji yang belum berangkat menggunakan travel dengan harga yang murah.
Bisa-bisa nanti bukan hanya uang anda yang melayang tapi dihukum pelarangan untuk tidak pergi ke Arab Saudi selama 10 tahun akibat dari penggunaan visa yang salah.
Untuk melaksanakan ibadah haji harus menggunakan visa khusus haji, tidak bisa menggunakan visa ziarah, visa kerja, visa pelancong dan lainnya.
BACA JUGA:Raffi Ahmad dan Keluarga Jalani Ibadah Haji Furoda, Apa Itu? Berikut Penjelasannya
Aturan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sangat ketat sekali pada tahun 2024 ini, terbukti ada 24 WNI yang masih kekeh menggunakan visa ziarah dalam keberangkatan melaksanakan ibadah haji.
Hingga mereka ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi, untuk itu perlu waspada bagi jemaah haji asal Indonesia untuk tidak tergiur dengan iming-iming harga murah dari travel.
Selain itu, perlu juga perhatian dari warga negara Indonesia untuk lebih teliti memilih travel yang sesuai dengan prosedural atau tidak, jangan sampai terjadi kejadian seperti belakangan ini.
22 WNI tersebut dideportasi akibat dari kepemilikan visa ziarah, namun nekat melaksanakan ibadah haji sehingga harus ditangkap oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi.
BACA JUGA:Raffi Ahmad dan Keluarga Besar Tahun 2024 Ini Jalani Ibadah Haji
Hal itu sangat merugikan oleh jemaah haji itu sendiri yang sudah mengeluarkan banyak biaya terhadap travel yang ditungganginya untuk melaksanakan ibadah haji tersebut.
Juru bicara Kementerian Agama Republik Indonesia diwakili oleh Anna Hasbie dikutip dalam akun Instagram Meccatour.id mengatakan "Jemaah harus berhati-hati terhadap tawaran berangkat tanpa menggunakan Visa non haji saat ini kuota Haji sudah terpenuhi."
Kembali diingatkan oleh Ana Hasbi bahwa jemaah haji tidak perlu tergiur dengan tawaran Haji dengan harga yang murah dengan visa non haji dalam pemberangkatannya.
Adapun beberapa hukuman yang dapat diberikan pada orang yang melanggar tersebut disebutkan oleh Anna Hasbie.
"Tidak bisa melakukan ibadah haji dengan kerugian materi dapat langsung dideportasi. Berikut juga jamaah haji tidak bisa datang ke Arab Saudi selama 10 tahun maka dari itu Jemaah tidak akan bisa umroh ataupun haji," ucapnya.