BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pria berusia 28 tahun berinisial SU diamankan Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung atas kasus tindak pidana pencurian.
SU diamankan setelah melakukan pencurian satu unit handphone di kantong box sepeda motor yang terparkir di Jalan Merawan Raya Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni pelaku melihat seunit sepeda motor terparkir tanpa pemilik, dari kejauhan tampak di box sepeda motor tersebut ada sebuah handphone.
Pelaku kemudian bergerak menuju motor yang sedang terparkirkan tersebut. Setelah dekat, sambil celingak-celiguk memantau lokasi pelaku langsung mengambil handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong.
BACA JUGA:Pencuri Kopi Basah dan Penadah Diringkus Polisi
BACA JUGA:Nekad Curi 37 Ekor Itik, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi
Setelah mendapatkan handphone, pelaku pergi meninggalkan lokasi.
Sementara sang pemilik sadar handphonenya tertinggal, namun setelah dicek handphone tersebut sudah hilang.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan, kemudian Tim opsnal macan ratu polsek ratu agung langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Curi Motor Milik Marbot Masjid, Anak Punk di Bengkulu Ditangkap Polisi
Alhasil pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di depan gereja Kelurahan Kebun Tebeng.
Kapolsek Ratu Agung Iptu M.Akhyar, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakanya saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Benar sudah diamankan, masih diperiksa lebih lanjut dan masih didalami," pungkasnya.