"Data SIASN 21 pejabat tersebut memang telah diblokir BKN pusat dan akan diupayakan pengembalian. Sedangkan untuk pengembalian jabatan pada waktu itu harus izin Mendagri," terang Sekda.
Disebutkan Sekda Yusran, mutasi 139 orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah Rejang Lebong pada 5 Januari 2024 menuai masalah, karena mendapat evaluasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sesuai dengan informasi dari BKSDM Rejang Lebong bahwa meraka sudah berusaha menerangkan kepada BKN, tetapi keputusannya ini nampaknya bermasalah. Komitmennya diawal, ketika ada jabatan yang kosong eselon III dan IV mereka yang kita utamakan," kata Sekda Yusran.
Berdasarkan penilaian dari BKN terhadap 139 pejabat yang dimutasi, semula terdapat 55 orang yang dinilai bermasalah.
BACA JUGA:Khusus untuk Diet, 5 Jenis Sayuran Ini Direkomendasikan Jadi Menu Makanan Harian
Karena belum 2 tahun menduduki jabatan sebelumnya dan pihaknya sudah beberapa kali menjelaskan kepada BKN.
Mutasi pejabat ini berdasarkan analisa dari tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemerintah Daerah Rejang Lebong yang merupakan tim penilai kinerja.
"Penilaian dari Baperjakat sudah sesuai dengan mekanisme dan penilaian, namun ada miskomunikasi antara BKPSDM Rejang Lebong dengan BKN sehingga harus diluruskan. Ini berdampak terhadap data SIASN 21 pejabat diblokir," sambung Sekda Yusran.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus mengusahakan agar 21 ASN yang datanya diblokir ini dikembalikan ke jabatan semula.
BACA JUGA:Curi Handphone di Kantong Box Sepeda Motor, Pria 28 Tahun Diamankan Polisi
Kendati saat ini sudah tidak ada mutasi pejabat lagi, karena ada edaran dari Mendagri yang melarang adanya mutasi pejabat enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah pilkada.
"Kita akan memerintah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong untuk berkoordinasi dengan BKN Pusat, agar data dari 21 ASN yang terblokir bisa dibuka kembali blokirnya," demikian Sekda Yusran.(**)