3 Golongan Najis yang Perlu Diketahui agar Terhindar dari Ketidaksahan Shalat

Senin 03-06-2024,20:37 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM  - Berikut ini 3 golongan najis yang perlu diketahui agar terhindar dari ketidaksahan shalat yang terabaikan dan dianggap sebagai hal yang sepele.

Najis merupakan kotoran yang dapat membatalkan syarat sahnya shalat, untuk itu perlu diketahui 3 golongan tersebut agar dapat membuat anda lebih berhati-hati.

Najis sendiri ditemukan pada pakaian, badan dan tempat, sedangkan untuk hadas hanya terjadi pada tubuh sendiri sehingga lebih berbentuk kongkrit dibandingkan dengan hadas.

Untuk itu, perlu Anda ketahui golongan-golongan mengenai najis ini agar dapat terhindar dari ketidaksahan dalam menjalankan ibadah termasuk shalat yang menjadi ibadah utama umat Muslim.

BACA JUGA:Berdoa Menggunakan Bahasa Indonesia dalam Sujud Terakhir Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Buya Yahya

Terdapat suatu kaidah yang penting yang harus diperhatikan mengenai sesuatu yang boleh dan tidak diperbolehkan dalam hal ini untuk menentukan sesuatu itu najis atau tidak.

Berikut ini 3 golongan yang patut kamu perhatikan dalam membedakan najis-najis yang dapat membatalkan shalat dikutip dalam akun Instagram parentingruqoyyah, yaitu:

1. Najis berat atau disebut juga Mughallazhah

Najis berat ini disebut juga dengan Mughallazhah, untuk najis ini membersihkannya atau mensucikannya harus benar-benar dilakukan dengan baik.

Dengan cara mencuci hal yang terkena najis menggunakan tanah dan air sebanyak 7 kali. Diantara najis berat ini meliputi terkena anjing, babi ataupun keturunan dari babi dan anjing.

BACA JUGA:Parodi Penampilannya di Atas Panggung Viral, Ini Tanggapan Dewi Persik

2. Najis ringan atau disebut juga Mukafafah

Salah satu najis ringan yaitu disebut juga dengan mukhaffafah, didalamnya terkena air kencing dari bayi yang belum pernah makan apa-apa hanya meminum ASI dari ibunya.

Kencing dari anak bayi yang berumur kurang dari satu tahun tersebut termasuk ke dalam najis ringan yang dapat dibersihkan atau disucikan menggunakan air bersih seperti biasa.

3. Najis sedang atau disebut juga dengan mutawasitoh

Kategori :