BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tersangka Mr (23) warga Desa Suka Datang Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap polisi.
Ia merupakan tersangka penusukan terhadap bintara polisi, anggota Satsamapta Polres Rejang Lebong, Bripda. Aldo Perdian.
MR akhrinya pada 4 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WIB menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong dan langsung diamankan.
Tersangka Mr sendiri tidak terima saat dipisahkan karena berkelahi di acara konser 1 Juni kemarin, oleh korban Bripda. Aldo Perdian.
BACA JUGA:4 Pejabat JPTP Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, 2 Jabatan Lagi Masih Diproses KASN dan Kemendagri
Hingga terjadilah penusukan terhadap korban, mengenai perut bagian kiri belakang korban.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Yuda Trisno Tampubolon SH, S.IK, MH didampingi Kasatreskrim Iptu. Denyfita Mochtar S.TrK dan Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak menuturkan, bahwa Bripda. Aldo Saputra awalnya menonton konser bersama adiknya.
Tidak sengaja melihat ada keributan, korban berinisiatif memisahkan tersangka yang sedang berkelahi.
Tidak terima, tersangka malah melakukan tindakan penusukan dengan senjata tajam terhadap korban.
BACA JUGA:Begini Kronologis Lengkap Meninggalnya Owner Objek Wisata D'syandana Rejang Lebong
"Jadi Bripda. Aldo Perdian ini sudah lepas dinas dan tidak dalam kondisi lagi berdinas. Melihat ada kejadian ribut berujung perkelahian. Sehingga nalurinya sebagai anggota Polri muncul berniat untuk melerai namun malah kena tusukan senjata tajam tersangka Mr," kata Kapolres AKBP Yuda Trisno Tampubolon.
Disebutkan Kasatreskrim Polres Rejang Lebong Iptu. Denyfita Mochtar, tersangka Mr akhirnya menyerahkan diri dan langsung diamankan.
Sementara itu, 1 orang tersangka lagi masih dalam proses pengejaran petugas, dan sudah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi korban ini melihat ada perkelahian antara tersangka dengan orang tak dikenal dan korban berusaha melerai. Namun tersangka dan rekannya yang masih buron tidak terima langsung menarik kera baju korban, Mr pun emosi langsung menusuk korban dengan senjata tajam," terang Kasatreskrim.
BACA JUGA:Lowongan Jadi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada 2024, Digaji Rp1 Juta per Bulan
Setelah peristiwa penusukan tersebut, tersangka langsung berlari ke arah Bundaran Dwi Tunggal Curup bersama rekannya yang masih buron.
"Saat ini kondisi korban sudah membaik dan menjalani rawat jalan. Sedangkan 1 tersangka lagi inisial Wi masih dalam pengejaran anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong," kata Kasatreskrim.
Barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau, hasil visum et Repertum, baju korban yang berlumuran darah dan celana jeans yang dipakai korban saat kejadian terdapat bercak darah.
"Tersangka Mr dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP subsidair pasal 170 ayat 1 dengan hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara," demikian Kasatreskrim.
BACA JUGA:Perbandingan Kamera iPhone 12 Pro vs iPhone 13: Mana yang Lebih Unggul?
Sementara itu, tersangka Mr yang dibincangi awak media mengatakan awalnya tersangka bersama rekannya menegur orang yang berada di depannya.
Agar jangan terlalu resek jika ingin berjoget, namun orang yang ditegur tidak terima dan langsung terjadi cekcok mulut hingga perkelahian.
"Orang itu tidak terima ditegur dan akhirnya kami berkelahi. Saat perkelahian, datang korban untuk melerai. Namun saat itu langsung emosi sehingga rekan saya menarik kerah baju korban dan terjadilah penusukan. Setelah melihat korban mengeluarkan darah, kami langsung kabur ke arah Bundaran Dwi Tunggal," kata Mr.
BACA JUGA:Nama Desa Pasaran, ‘Buntu’ Digunakan 61 Desa se-Indonesia, Bagaimana Desamu? Ini Daftarnya
Merasa bersalah sambung Mr, akhirnya dirinya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong kemarin.
"Untuk teman saya, tidak tahu kabur ke mana dan saya merasa bersalah dan menyerahkan diri," demikian Mr.(**)