Ia menambahkan bahwa sebelum dikelola oleh petani, lahan tersebut dalam kondisi semak dan tidak terurus.
Upaya Mencari Keadilan
Harapandi, salah seorang petani tergugat, menyatakan bahwa mereka telah bertanya langsung kepada PT DDP mengenai dasar hak atas lahan di Desa Serami Baru.
BACA JUGA:Petani Mukomuko Berjuang Sampai Darah Penghabisan, Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian
PT DDP, melalui perwakilannya Suwaryo, hanya menunjukkan izin prinsip yang menurut pengetahuan hukum yang mereka dapatkan bersama Kanopi Hijau Indonesia, bukanlah dasar hak yang sah.
"Karena itu, kami merasa berhak mengelola lahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kami membersihkan lahan dan mendirikan pondok," kata Harapandi.
Ketika diminta menunjukkan HGU, pihak PT DDP tidak bisa memberikan bukti yang diminta.
Harapandi menegaskan bahwa mereka tidak menghalangi aktivitas perusahaan, melainkan menuntut bukti alas hak yang sah.
BACA JUGA:Kondisi Kesehatan Warga di Teluk Sepang Kota Bengkulu Semakin Terancam Akibat Dampak Batubara
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, Tokoh Lembak Kandidat Kuat di Pilwakot Bengkulu 2024
"Kami tidak menghalangi, mereka tidak bisa menunjukkan bukti alas hak," tambahnya.
Ajakan Bersatu Melawan Ketidakadilan
Diiringi tari gandai, Harapandi dan teman-temannya mengajak seluruh masyarakat adat Pekal di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara untuk bersatu melawan ketidakadilan yang terjadi atas wilayah adat mereka.
Tarian gandai yang mengiringi mereka merupakan simbol budaya dan perjuangan masyarakat adat Pekal dalam menghadapi ketidakadilan.