MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Tiga anggota kelompok tani Tanjung Sakti mendatangi Pengadilan Negeri Mukomuko pada Senin pagi dengan diiringi tarian gandai, sebuah tarian tradisional masyarakat adat Pekal.
Mereka datang untuk mengajukan kasasi atas putusan banding yang merugikan mereka dalam kasus melawan perkebunan sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Pada putusan tingkat pertama, petani Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin dinyatakan bersalah karena menghalangi aktivitas PT DDP, namun tuntutan ganti rugi sebesar Rp7,2 miliar ditolak oleh hakim.
Namun, pada tingkat banding, mereka dihukum membayar denda Rp3 miliar.
BACA JUGA:Kebakaran! Toko Baju Batam di Pasar Panorama Dilalap Si Jago Merah, Barang Dagangan Ludes
Hakim banding membantah keputusan hakim pertama terkait metode perhitungan kerugian yang disampaikan oleh PT DDP.
Hakim tingkat pertama menyatakan bahwa metode tersebut tidak dapat diterima, namun hakim banding justru menerima perhitungan tersebut.
Tiga anggota kelompok tani Tanjung Sakti mendatangi Pengadilan Negeri Mukomuko.--dokumen/rakyatbengkulu.com
Ketidakjelasan Gugatan PT DDP
Kuasa hukum petani, Efyon Junaidi, mengkritik ketidakjelasan gugatan PT DDP. Ia menyoroti bahwa PT DDP mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) namun hanya memiliki izin prinsip.
BACA JUGA:Konflik PT DDP Versus Petani Memanas, Pondok Petani Hangus Dibom Molotov
BACA JUGA:Festival Tabut 2024 Gunakan Jasa Event Organizer, Pemprov Bengkulu Siapkan Anggaran Rp600 Juta
"Ada ketidak konsistenan antara gugatan dan bukti surat. HGU No. 125/2017 dinyatakan sebagai dasar hak tanpa disertai peta bidang tanah," ujar Efyon.
Efyon juga mempertanyakan mengapa PT DDP hanya menggugat tiga petani, sementara kelompok tani Tanjung Sakti memiliki 45 anggota yang mengelola lahan tersebut.