"Kami sangat menyayangkan beberapa instansi swasta yang keberatan dengan Perda nomor 1 tahun 2024. Kenaikan ini memperhitungkan biaya operasional BBM, belum termasuk biaya penyusutan mobil, gaji, dan tenaga pengangkut sampah," jelas Riduan.
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Ketersediaan BBM di Bengkulu Aman, Kapal Tanker Telah Bersandar
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Randis di Lebong Tembus Rp108 Juta
Teguran dan Sanksi
DLH Kota Bengkulu menegaskan bahwa jika instansi swasta tidak membayar retribusi sampah hingga 1 Juli 2024, maka layanan pengangkutan sampah akan dihentikan.
"Ketika sampah menumpuk, itu karena tidak melakukan pembayaran retribusi sampah. Sanksi bagi yang tidak membayar adalah tidak diberikan pelayanan," kata Riduan.
Dengan langkah-langkah ini, DLH Kota Bengkulu berharap dapat meningkatkan pendapatan dari retribusi sampah dan memastikan keberlanjutan layanan pengelolaan sampah bagi masyarakat.