Upah Minimum Kota Bengkulu Diprediksi Naik ke Rp2,9 Juta
Upah Minimum Kota Bengkulu Diprediksi Naik ke Rp2,9 Juta--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tengah mempersiapkan penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) 2025, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kebijakan ini mengatur kenaikan sebesar 6,5 persen untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si, menyebutkan bahwa penyesuaian ini akan segera diajukan kepada Gubernur Bengkulu setelah melalui tahap pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan.
“Proses kenaikan UMK dimulai dengan rapat Dewan Pengupahan tingkat provinsi yang kemudian dibahas di tingkat kota. Setelah itu, hasil pembahasan tersebut akan diajukan ke gubernur untuk diterbitkan dalam bentuk keputusan resmi,” jelas Firman.
BACA JUGA:Pemerintah Bayarkan Dana Kompensasi Pertamina untuk Kuartal II-2024
Rencana kenaikan ini akan membawa UMK Bengkulu menjadi sekitar Rp2,9 juta pada 2025, naik dari Rp2,7 juta saat ini. Firman berharap langkah ini dapat meningkatkan taraf hidup para pekerja seiring perkembangan ekonomi di daerah tersebut.
“Semoga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Bengkulu dan daerah lainnya karena kenaikan ini sendiri secara nasional diputuskan oleh pemerintah pusat,” tambahnya.
Kebijakan ini mendapatkan tanggapan positif dari pekerja. Riski Sanjaya, seorang karyawan konter ponsel di Jalan Suprapto, mengungkapkan harapannya agar kenaikan UMK ini benar-benar diterapkan di tempatnya bekerja.
“Sangat senang karena harga kebutuhan sudah mahal, jadi kalau gaji kita kecil ya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan selama satu bulan,” ujar Riski.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Putri Juara AFF 2024, Ciptakan Sejarah dengan Kemenangan 3-1 atas Kamboja
BACA JUGA:Reza Octaviani Raih Best Player di Piala AFF Putri 2024 dengan Gol Terbanyak
Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Anggota Dewan Pengupahan APINDO Provinsi Bengkulu, H. Ardan Khalik, menyebutkan bahwa keputusan ini kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: