BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Rumah Susun (Rusun) yang berdiri di komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong hingga saat ini belum juga dilakukan serah terima aset.
Hal itu, diakibatkan bangunan tersebut mengalami kerusakan seperti bagian atap, plafon pada bagian dalam Rusun. Selain itu, beberapa bagian tembok ada terlihat retakan kecil, cat yang sudah kusam dan memudar.
Sehingga Pemkab Lebong mengusulkan Program Operasi Pemeliharaan Optimalisasi dan Rehabilitasi pada Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP membenarkan hal tersebut. Bahkan sudah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Sekda dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Tarif Sewa Rusunawa di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Kembali Dibahas
BACA JUGA:Benny Suharto Tunggu Panggilan DPP, Optimis Raih Restu di Pilwakot Bengkulu 2024
"Memang bangunan itu, sudah selesai ada kerusakan sehingga Pemda Lebong belum bisa menerima penyerahan aset dan mengusulkan perbaikan Kementrian Pupr RI," terang Epan Gustanto, Selasa, 18 Juni 2024.
Disebutkan Epan Gustanto dokumen yang diminta Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera (BPPPS) sudah disiapkan dan telah dikirimkan.
"Rehabilitasi Rusun Pemda Lebong akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.Bahkan, dipastikan selesai di 2024 ini, sehingga di awal 2025 mendatang serah terima aset Rusun tersebut akan segera dilakukan," kata Epan.
"Menindak lanjuti itu, kawan-kawan yang sekarang menghuni rumah susun itu, akan diberi tahu karena akan ada perehaban, sehubungan dengan itu, sementara waktu itu harus dikosongkan," lanjutnya.
BACA JUGA:Salut, Warga Binaan Lapas Curup Ikut Serta Berkurban di Hari Raya Idul Adha
BACA JUGA:Golkar atau Gerindra Bisa Jadi Penentu Makin Dekatnya Arie Vs Kotak Kosong
Setelah Rusun itu direhab oleh BPPPS IV, dan semua kerusakan sudah diperbaiki. Maka, serah terima aset dari BPPPS IV kepada Pemkab Lebong akan dilaksanakan.
Setelah aset tersebut diterima Pemkab Lebong, selanjutnya akan dibuatkan regulasi mengenai biaya sewa rusun dan regulasi lainnya.
"Kalau sudah diserahkan. Rusun itu bisa di manfaatkan untuk menghasilkan PAD," demikian Epan Gustanto.