Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui sifat mutasi ini terbagi menjadi 3, yaitu bersifat promosi, setara dan demosi.
1. Mutasi Promosi
Yaitu mutasi pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
2. Mutasi setara
Yaitu pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
BACA JUGA:44 Kepala Seksi di Lingkungan Kejagung, Kejati dan Kejari Dimutasi, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Ini Sosok 13 Aspidsus, 8 Aspidum dan 7 Asintel yang Baru Hasil Mutasi Jaksa Agung
3. Mutasi demosi
Merupakan pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.