"Benar, untuk pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin. Kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit PPA, IPDA Nava Nur Arrafah Dianti.
BACA JUGA:Cek Ramalan Shio Kamu! Prediksi Shio yang Beruntung di Tahun Ular Kayu 2025
BACA JUGA:Dapatkan 6 Manfaat Jogging Sore untuk Kesehatan Tubuh, Termasuk Meningkatkan Kualitas Tidur
Oknum guru SI disangkakan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatannya oknum guru SI bisa terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.