BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Da alias Bramun (25) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, terpaksa ditembak polisi.
Lantaran saat ditangkap, melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga memaksa polisi yang melakukan penangkapan melakukan tindakkan tegas.
Ditangkapnya DA karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Disayangkan, DA ternyata baru keluar dari penjara sekitar 9 bulan lalu, namun DA yang merupakan residivis ini malah sudah terlibat dalam tindak pidana kejahatan Curat.
BACA JUGA:Menpan RB Resmikan 15 Mall Pelayanan Publik, Termasuk MPP Rejang Lebong
BACA JUGA:2 Tersangka Pengeroyokan Hingga Korban Tewas Diringkus, 1 Tersangka Buron
DA diketahui terpidana begal ambulan yang terjadi tahun 2021 lalu bersama rekan-rekannya.
DA terlibat pencurian dengan kekerasan terhadap pelajar yang hendak pulang ke rumahnya di Desa Pengambang Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU).
Ini diungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Yuda Trisno Tampubolon, S.IK, SH, MH didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Hengki Noprianto, SH, MH dan Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak saat press release Senin 24 Juni 2024.
Dikatakan Kapolres, bahwa tersangka merupakan residivis kasus begal ambulan dan telah menjalani hukuman penjara namun kembali terlibat Curas terhadap pelajar.
"Jadi tersangka ini kembali berulah, terlibat pencurian dengan kekerasan dengan cara mengambil paksa kendaraan seorang pelajar yang mau pulang dari sekolah di sawangan Kelurahan Ulak Tanding," terang Kapolres.
BACA JUGA:25 Warga Ikuti Desa Tangguh Bencana Selama 4 Hari di Rejang Lebong
BACA JUGA:Dijamin Efektif, 6 Cara Membersihkan Jok Mobil Kulit Sintetis untuk Menghindari Pertumbuhan Jamur
Tersangka DA berhasil ditangkap Polsek Kota Padang pada 14 Juni 2024 lalu, dan terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur, karena melawan saat hendak ditangkap.
"Tersangka DA terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tanggal 5 mei 2024 lalu," kata Kapolres.