Dijelaskan Kapolsek PUT, Tersangka DA merupakan tersangka Curas berdasarkan laporan polisi : Lp/B-05/V/2024 tanggal 10 Mei 2024 dengan Pelapor Ahmad Yakin.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka Da mengakui perbuatannya dan sudah 2 kali melakukan tindak pidana Curas di wilayah hukum Polsek PUT pada tahun 2018 dan 2021 lalu," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Khodam Paling Kuat dan Paling Lemah! Mengenal Khodam dalam Kepercayaan Spiritual
BACA JUGA:Buka 11.030 Formasi, Lulusan SMA Bisa Daftar CPNS 2024 Kejaksaan RI
Tersangka DA melakukan tindak pidana Curas bersama 1 rekannya yang terlebih dahulu diamankan yakni AD (21) Warga Desa Apur Kecamatan SBU.
Tindakan jahat tersangka dilakukan dengan cara memepet korbannya dan menendang sepeda motor korban hingga korbannya terjatuh dan langsung mengambil sepeda motor korbannya.
"Korban terjatuh dan ke 2 pelaku mengambil paksa kendaraan korbannya dan pergi ke arah Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang," ujar Kapolsek PUT.
Dibagian lain, Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak mengatakan bagi masyarakat yang merasa khawatir melintas di jalur Curup - Lubuklinggau silakan menghubungi Polsek terdekat.
BACA JUGA:Kenali Penyebab Anak Susah Makan dan Begini Trik Mengatasinya
BACA JUGA:Mengenal Jenis-Jenis Khodam dalam Berbagai Tradisi dan Kepercayaan
"Kepada masyarakat yang merasa takut untuk melintas di jalur Curup-Lubuklinggau, silahkan menghubungi Polsek Sindang Kelingi dan Polsek PUT untuk mendapatkan pengawalan gratis," ujar Kasi Humas.
Untuk mengantisipasi tindak pidana Curas di jalan lintas tersebut, tambah Kasi Humas, anggota jajaran Polsek selalu melakukan patroli rutin.
"Jadi jangan khawatir, silakan minta pengawalan gratis tanpa dipungut biaya," demikian Kasi Humas.