BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PPDB pada TK, SD, SMP dalam Kabupaten Rejang Lebong tahun pelajaran 2024/2025 dimulai 1 juli mendatang.
Berikut jadwalnya :
1. Waktu pendaftaran peserta dimulai tanggal 1 - 3 Juli 2024,
2. Verifikasi dan pengesahan tanggal 5 - 6 Juli 2024,
3. Pengumuman hasil pendaftaran tanggal 8 juli 2024
4. Daftar ulang tanggal 9 - 11 Juli 2024,
5. Pemantapan kelas tanggal 12 - 13 Juli 2024,
6. Hari pertama masuk sekolah tanggal 15 Juli 2024,
7. Perkenalan lingkungan sekolah tanggal 16 - 17 Juli 2024 dan proses belajar mengajar (PMB) efektif tanggal 18 Juli 2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Drs Noprianto MM menuturkan sesuai dengan jadwal peraturan dan proses PPDB ini mengikat seluruh sekolah negeri maupun swasta yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
"Jadi seluruh sekolah dari TK, SD, dan SMP yang ada di Kabupaten Rejang Lebong wajib mengikuti peraturan yang telah ditetapkan," tegas Noprianto.
BACA JUGA:Berani Lakukan Pungli Saat PPDB 2024, Polresta Bengkulu Bakal Tindak Tegas
Hal ini dilakukan, sambung Noprianto, menimbang selama ini pemerataan jumlah peserta didik baru sering tidak tercapai. Sehingga berdampak ada beberapa sekolah yang dilakukan regroping.
"Mudah-mudahan tahun ajaran 2024/2025 ini, pemerataan jumlah peserta didik baru dapat tercapai dan tidak ada sekolah yang menerima siswa baru diluar kemampuan sekolah itu sendiri," ujarnya.
"Jika dalam pelaksanaannya ada sekolah-sekolah yang ternyata PPDB nya terjadi penggemukan dalam arti melebihi jumlah rumble kelas yang ditentukan, sementara ada sekolah-sekolah lain yang kekurangan jumlah pendaftar. Maka akan melakukan pemetaan ulang," sambung Drs Noprianto.