BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Eko Sugianto, M.Si selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan, Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Mengingatkan kepada seluruh partai politik (parpol) dan para kandidat yang berkeinginan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tidak melakukan kampanye.
''Sosialisasi mengenai Pilkada boleh karena memang tahapannya sudah dibuka, asalkan jangan kampanye,'' Kata Eko dikutip dari KORANRB.ID, Kamis, 27 Juni 2024.
Hal ini baik kampanye secara langsung ataupun melalui media massa.
BACA JUGA:Pj Kepala Daerah Ingin Maju Pilkada Wajib Mundur, Mendagri: Paling Lama 40 Hari Sebelum Pendaftaran
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Salurkan Rp20,6 Miliar untuk Pilkada 2024
Dikarenakan sampai pada saat ini belum ada penetapan pasangan calon Pilkada.
Baik untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) ataupun Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Walikota (Pilwakot) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
''Yang artinya belum dibolehkan untuk siapapun memaparkan visi dan misi yang berkaitan dengan pencalonan dirinya maju di Pilkada,'' jelas Eko.
Bawaslu Provinsi Bengkulu akan menindak tegas kalau ada pihak yang melanggar jadwal dan tahapan Pilkada, khususnya soal kampanye.
BACA JUGA:KPU Catat DPT di Kota Bengkulu Naik 5.000 Pemilih Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Optimis Maju Pilkada 2024 Paman Ii Pamit, APBD untuk Kemajuan Kabupaten Bengkulu Selatan
Hal ini baik pelanggaran tahapan yang dilakukan oknum pribadi ataupun partai politik (parpol).
Bawaslu Provinsi akan melayangkan teguran secara berjenjang sampai melakukan tindakan yang lebih tegas.
Jika teguran mengenai larangan kampanye tidak juga diindahkan.