BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sejak akhir Juni ini, beberapa wilayah Provinsi Bengkulu mulai memasuki musim kemarau dan diperkirakan akan berlangsung selama 2 bulan kedepan.
Untuk itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tengah menyiagakan tim penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Ini sebagai langkah antisipasi dan tindakan cepat jika berkemungkinan terjadinya kebakarn hutan maupun lahan.
Kepala Pelaksana BPBD Rejang Lebong Shalahudin menuturkan, sejumlah daerah di tanah air termasuk Provinsi Bengkulu sudah masuk musim kemarau.
BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu: EO Festival Tabut Harus Bayar Sampah Rp1,7 Juta per Hari
BACA JUGA:KTP Ketua Bawaslu Rejang Lebong dan Panwascam Masuk Dukungan Bakal Calon Gubernur Bengkulu
Sebagai pengaruh dari el Nino yang diperkirakan akan berlangsung dalam 2 bulan ke depan, dan akan mengalami kekeringan.
"Kita telah menyiagakan Tim Reaksi Cepat, guna mengantisipasi terjadinya Karhutla. Selain itu kita juga menyiagakan mobil tangki serta selang air dan bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Rejang Lebong," kata Shalahuddin.
Potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Rejang Lebong, sambung Shalahuddin, setiap tahunnya terjadi di beberapa kecamatan.
Terutama di wilayah Lembak yang iklimnya panas, seperti di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kota Padang, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir dan Binduriang.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Luncurkan Situs Web Harga Komoditas Pangan untuk Warga
BACA JUGA:Bupati Lebong Kopli Ansori Lantik Mahmud Siam Jadi Penjabat Sekda
"Selain itu daerah rawan Karhutla lainnya, juga ada di wilayah Kecamatan Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya yang wilayahnya terdapat Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Guna mengantisipasi terjadinya Karhutla, kita telah melakukan koordinasi dengan pihak TNI/Polri serta Damkar setempat," terang Shalahuddin.
Masyarakat Rejang Lebong tersebar dalam 15 kecamatan diimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan.
Kemudian tidak membakar sampah maupun membuka lahan baru dengan cara dibakar, karena bisa menimbulkan kebakaran hutan dan lahan serta pemukiman.