DPRD Lebong Terpilih Diminta Laporkan Harta Kekayaan, Deadline 21 Hari Sebelum Pelantikan

Kamis 27-06-2024,18:50 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong kembali mengingatkan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Lebong terpilih.

Bahwa mereka punya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan di ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan paling lambat 21 hari sebelum dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Lebong defenitif.

Dan diketahui, bahwa perkiraan pelantikan 25 anggota DPRD Lebong akan dilangsungkan pada 27 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kebakaran Rumah Petani di Rejang Lebong Terbakar, Dugaan Sementara Konsleting Listrik

BACA JUGA:BPBD Rejang Lebong Siagakan Tim Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

Dengan begitu, maa sebanyak 25 anggota DPRD Lebong wajib sudah menyampaikan laporan harta kekayaan ke KPK paling lambat pada tanggal 6 Agustus 2024.

Jika dihitung mulai hari ini, Kamis, 27 Juni 2024, 25 calon Anggota DPRD Lebong terpilih masih memiliki waktu kurang lebih 40 hari lagi, sebelum batas akhir penyampaian harta kekayaan tersebut.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Sugianto mengatakan, hingga saat ini baru 1 orang calon anggota DPRD Lebong terpilih yang sudah melaporkan harta kekayaan ke KPK.

"Baru Gunadi dari PBB yang sudah melapor LHKPN, dan menyerahkan berkas laporan ke KPU Lebong. Sedangkan 24 anggota DPRD terpilih belum menyerahkan berkas laporan," ujar Sugianto.

BACA JUGA:KTP Ketua Bawaslu Rejang Lebong dan Panwascam Masuk Dukungan Bakal Calon Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Luncurkan Situs Web Harga Komoditas Pangan untuk Warga

Sugiarto kembali mengingatkan 24 orang calon Anggota DPRD Lebong terpilih, diminta segera melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Jika sudah menyampaikan laporan ke KPK, maka bukti penyampaian itu diserahkan ke KPU Lebong. 

"Ada konsekuensi hukum yang akan diterima, jika mereka tidak menyampaikan LHKPN. Ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum," terang Sugianto.

Kategori :