Dalam PKPU tersebut, sesuai dalam Pasal 52 menjelaskan, calon Anggota DPRD terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaannya.
BACA JUGA:Kapolres Rejang Lebong dan Kepala SPN Polda Bengkulu Dirotasi
BACA JUGA:Rahasia Awet Muda: Perawatan Kulit Alami yang Harus Kamu Coba!
Setelah melapor, tanda terima pelaporan itu wajib disampaikan kepada KPU dengan rentan waktu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Ketika tidak disampaikan, maka KPU tidak akan memasukan atau mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih, sehingga terancam tidak bisa dilantik," terang Sugainto.
Sementara itu, jika tidak disampaikan, secara otomatis calon terpilih yang tidak menyampaikan harta kekayaannya tidak bisa dilantik.
Dengan begitu mereka tidak bisa ditetapkan sebagai anggota DPRD Lebong defenitif, sekalipun mereka sudah dinyatakn sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lebong terpilih.
BACA JUGA:Bupati Lebong Kopli Ansori Lantik Mahmud Siam Jadi Penjabat Sekda
BACA JUGA:Asal Mula Payung Digunakan di Dunia, Serta Sejarah Mulai Dipakai di Indonesia
"Sanksi ini tegas, dan sudah diatur di PKPU. Makanya kita ingatkan lagi. Dan sebelumnya kita sudah bersurat ke partai politik peserta Pemilu 2024," demikian Sugianto.