"Ada laporan di Bawaslu Provinsi Bengkulu, namun karena laporan tersebut lokusnya di Kota Bengkulu kemudian sudah dilimpahkan ke Bawaslu Kota Bengkulu dan sudah kita registrasi untuk ditindaklanjuti," sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.
BACA JUGA:Sempat Dikabarkan Hilang dan Tersesat di Bukit Kaba, 8 Pendaki Asal Prabumulih Selamat
BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, 5 Kelebihan dan Kekurangan BBM Pertalite Ron 90
Temuan Pelanggaran Berdasarkan Pemeriksaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan, pelanggaran pencatutan nama oleh pasangan Ariyono Gumay sebagai dukungan telah terpenuhi unsur formil dan materiil.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan semua proses verifikasi dan pelaporan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga pemilihan umum dapat berlangsung dengan jujur dan adil.