Jadi terdapat selisih pengembalian dari pinjaman pokok sejumlah Rp30.880.900.
Selanjutnya untuk plafon pinjaman Rp115 juta selama 5 tahun, total pengembalian sebesar Rp147.284.520.
Selisih dari pinjaman pokok sebesar Rp32.284.520.
BACA JUGA:2 Jenis Batu Bara yang Digunakan untuk Pembangkit Energi Listrik, Salah Satunya Batu Bara Lignit
Maka per bulannya, gaji Anda sebagai PPPK akan dipotong sebesar Rp2.454.742 selama 60 kali.
Lalu angsuran per bulannya sebesar Rp2.561.470, jika Anda memilih plafon pinjaman sebesar Rp120 juta.
Total pengembalian pinjaman ke bank sebesar Rp153.688.200.
Artinya selisih pengembalian dari pinjaman pokok sejumlah Rp33.688.200.
Bagaimana jika pinjaman yang Anda inginkan sebesar Rp125 juta?
Maka selama 60 bulan gaji Anda dipotong untuk bayar angsuran sebesar Rp2.668.198 per bulan.
Jumlah uang yang harus dikembalikan selama 5 tahun sebesar Rp160.091.880.
Dengan selisih dari pinjaman pokok sejumlah Rp35.091.880.
Tentu ini jadi kesempatan baik untuk Anda yang sudah mengantongi SK PPPK yang ingin mengajukan pinjaman bank.
Apalagi terbaru dari Bank Bengkulu tidak mewajibkan adanya agunan tambahan selain SK pengangkatan.
Selamat mengajukan pinjaman, dengan terlebih dulu Anda dianjurkan datang langsung ke Kantor Bank Bengkulu terdekat, agar mendapatkan informasi lebih lengkap dan lebih jelas.