Layanan KRIS JKN Tunggu Regulasi Turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Jumat 05-07-2024,18:37 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

Fasilitas layanan kesehatan ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sudah semestinya sama, dan tidak ada penurunan kualitas pelayanan. 

Disinggung bagaimana pelayanan yang diterima pasien antara kelas I, II dan III, apakah tetap dibedakan atau ada penyetaraan? 

BACA JUGA:Dapatkan Penghasilan Tambahan dengan Menjadi Tutor Online! Tips Menghasilkan Uang dengan Mengajar dari Rumah

BACA JUGA:Ingin Menghasilkan Uang dengan Cara Menjadi Affiliate Marketing? Simak Panduan Lengkapnya di sini!

Ia menjawab, regulasi itulah yang sampai saat ini belum pihaknya terima.

"Aturan detail yang mengatur hal itu nanti akan diterbitkan oleh Kemenkes. Namun saat ini masih berlaku yang aturan yang lama," demikian Eka Natalina.

Kategori :