Pemprov Bengkulu Segera Mutasi Pejabat Eselon III dan IV, Simak Jumlah dan Jadwalnya di Sini

Sabtu 06-07-2024,20:27 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : M. Abadi

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sebut Tapera Wujudkan Rumah Layak Huni untuk ASN, Bisa untuk Renovasi Rumah

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sediakan Karpet Merah Bagi Para Investor, Permudah Layanan Perizinan Investasi

Jabatan yang ditinggalkan Helmi Yuliandri tersebut yakni Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt). 

Selain itu, masih ada beberapa jabatan eselon di lingkup OPD Pemprov Bengkulu yang juga masih mengalami kekosongan dan dijabat oleh pelaksana tugas. 

Termasuk juga beberapa jabatan eselon III dan IV Pemprov Bengkulu yang pejabatnya segera memasuki masa pensiun hingga perlu diisi oleh pejabat yang baru.

Oleh karena itu, pelaksanaan mutasi, rotasi dan promosi ini bakal segera digelar dalam waktu dekat ini, jadwalnya masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari Kemendagri.  

BACA JUGA:Pemprov Targetkan 4000 Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

BACA JUGA:BPBD Catat Ada 24 Lokasi di Kota Bengkulu Terendam Banjir, Ini Sebarannya

Sebelumnya, pada Jumat 5 Juli 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah melakukan pelantikan kepada 48 pejabat fungsional tertentu.

Mewakili Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, adalah Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadim, yang melantik dan mengambil sumpah 48 pejabat fungsional tertentu tersebut.

Di depan 48 pejabat fungsional tertentu, Nandar Munadi yang mewakili gubernur, menyampaikan bahwa pergeseran jabatan bukan didasarkan pada suka atau tidak suka.

Pergeseran tersebut tidak lain agar pejabat fungsional tertentu mampu melaksanakan tugas dengan baik, oleh karena itu, nantinya mereka akan terus dievaluasi.

BACA JUGA:Musprov Segera Digelar Pasca Lantik Ketua Kabupaten-Kota, Tentukan Ketua Umum Perbakin Bengkulu

BACA JUGA:Simak Pesan Khusus KONI ke Pengurus Baru Perbakin 6 Kabupaten/Kota, Ini Nama-nama Petinggi Perbakin Daerah

"Jabatan fungsional saat ini sudah banyak diminati. Tingkatan fungsional juga ada, dan setara dengan tingkatan eselon. Pejabat fungsional bisa menduduki posisi struktural sesuai petunjuk yang ada," kata Nandar Muadi, pada Jumat 5 Juli 2024.

Nandar Munadi juga menegaskan, bahwa jabatan struktural tidak bisa serta merta menjadi pejabat fungsional karena banyak syarat yang harus dilalui, termasuk uji kompetensi sebagai salah satu syarat untuk menduduki jabatan fungsional tersebut.

Kategori :