BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Banyaknya keluhan dari masyarakat atas adanya pungkutan parkir di kawasan Festival Tabut 2024 mendapat tanggapan dari pihak kepolisian.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata kembali mengingatkan para juru parkir (jukir) di kawasan Festival Tabut untuk tidak berbuat nakal.
Nakal dalam artian, jangan memungut tarif parkir kepada pengujung Festival Tabut dengan biaya yang tinggi yang tidak sesuai dengan peraturan daerah.
"Kapolresta Bengkulu memperingatkan kepada Petugas Parkir yang melakukan pengelolaan parkir di lokasi-lokasi tempat berlangsungnya Festival Tabut agar tidak melakukan pungut parkir dengan biaya parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kota Bengkulu," kata Kombes Pol Deddy Nata.
BACA JUGA:Ajak Teman Maling Mesin Kayu Punya Bapak Sendiri, Pemuda di Bengkulu Berujung Dipenjara
BACA JUGA:Pasutri Wajib Tahu, 5 Pilihan Kegiatan Sederhana untuk Bantu Atasi Rasa Hambar dan Jenuh
Pungutan liar atau pungli dengan modus pungutan parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan ini memang kerap muncul saat event-event besar di Provinsi Bengkulu, salah satunya yakni Festival Tabut ini.
Maka dari itu untuk mengantisipasi adanya pungli di area Festival Tabut 2024 yang bisa membuat pengunjung resah, pihaknya tegas memberikan peringatan keras bagi para juru parkir untuk tidak berbuat nakal.
Masyarakat juga minta segera melapor jika menemukan adanya praktik pungli.
Jika nanti juru parkir terbukti melakukan pungli yang tidak sesuai perda, maka akan ditindak oleh polisi dan akan diamankan.
Jukir di Kawasan Festival Tabut Diingatkan Jangan Nakal, Kapolresta: Akan Diamankan dan Ditindak Sesuai Hukum--Dok/rakyatbengkulu
BACA JUGA:Jumlah Calon Siswa Baru di Kota Bengkulu yang Belum Dapat Sekolah Bertambah
BACA JUGA:Siap Lawan Kotak Kosong, Arie Septia Adinata Mulai Himpun B1 KWK Parpol
"Jika masih terdapat pungut parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan/aturan yang berlaku di Kota Bengkulu maka petugas juru parkir akan diamankan dan ditindak sesuai hukum," sambung Kapolresta.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu nomor 1 tahun 2024 yang mengatur retribusi tarif untuk semua jenis retribusi di kota tersebut, adapun tarif parkir untuk motor yakni sebesar Rp2.000, sementara tarif untuk mobil yakni Rp3.000.