JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online hingga Juni 2024.
Langkah ini sebagai bagian dari upaya BNI untuk mendukung pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian.
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir 106 rekening terkait judi online.
Sementara itu, dari Januari hingga Juni 2024, sebanyak 108 rekening telah diblokir.
BACA JUGA:Kemenkominfo Luncurkan Kanal Edukasi untuk Perangi Judi Online
BACA JUGA:Kenali Dampak Negatif Kecanduan Judi Online, Terutama Mengganggu Kesehatan Mental
"Total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening," kata Royke dikutip antaranews.com, Kamis, 11 Juli 2024.
Pemblokiran rekening ini merupakan wujud nyata komitmen BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
BNI menggunakan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi mencurigakan.
Dengan sistem ini, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum serta melindungi nasabah yang tidak terlibat.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Siap Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Parah! Judi Online Salah Satu Penyebab Perceraian ASN di Mukomuko
Royke Tumilaar juga mengimbau seluruh nasabah untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.
Langkah-langkah yang diambil BNI tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.
Komitmen BNI dalam memerangi judi online ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.