Sejarah Plat Nomor Kendaraan di Dunia dan Diterapkan di Indonesia

Jumat 12-07-2024,05:19 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Peri Haryadi

BACA JUGA:15 Ribu Kendaraan Bermotor Tak Bayar Pajak

Sementara itu, teknologi canggih seperti sistem identifikasi otomatis kendaraan (Automatic Number Plate Recognition atau ANPR) kini digunakan untuk membaca plat nomor secara otomatis menggunakan kamera dan perangkat lunak.

Di Indonesia, plat nomor kendaraan diatur oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dimana sistem penomoran plat kendaraan di Indonesia biasanya terdiri dari 1 atau 2 huruf, yang diikuti oleh angka, dan diakhiri dengan satu hingga 3 huruf lagi yang menunjukkan lokasi kendaraan terdaftar.

BACA JUGA:BNI Blokir 214 Rekening hingga Juni 2024, Terindikasi Terlibat Judi Online

BACA JUGA:Dikbud Rejang Lebong Siapkan Program Beasiswa Mahasiswa Berprestasi, Ini Syaratnya

Plat nomor kendaraan telah menjadi bagian penting dari sistem regulasi kendaraan bermotor di seluruh dunia.

Membantu dalam identifikasi kendaraan untuk keperluan penegakan hukum, pajak, dan juga administrasi lainnya.

Adapun sejarah plat nomor kendaraan di Indonesia memiliki perkembangan yang cukup panjang.

Namun seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan kendaraan bermotor di negara ini.

BACA JUGA:6 Cara Agar Orang Dapat Ingat Kita Selamanya, Termasuk Picu Emosi dengan Sukacita

BACA JUGA:Suzuki Hentikan Penjualan Ignis di Pasar Indonesia, Alihkan Fokus ke Kendaraan Elektrifikasi

Berikut ini adalah beberapa poin utama tentang sejarah plat nomor kendaraan di Indonesia yang dirangkum Rakyatbengkulu.com dari berbagai sumber antara lain:

1. Masa Kolonial Belanda

Penggunaan plat nomor kendaraan di Indonesia sudah dimulai pada masa kolonial Belanda. 

Pada saat itu, plat nomor kendaraan diperkenalkan sebagai bagian dari sistem administrasi dan regulasi kendaraan bermotor.

Kategori :