Penyerapan DAK Dideadline 21 Juli, Sekda Rejang Lebong: Percepatan Serapan Anggaran

Kamis 18-07-2024,18:27 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemkab Rejang Lebong deadline penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) tanggal 21 Juli 2024 mendatang.

Merespon itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST meminta organisasi perangkat daerah (OPD) segera melakukan percepatan dalam penyerapan anggaran.

Khususnya anggaran yang bersumber dari DAK, yang notabenenya langsung dari itu ditransfer dari rekening kas umum negara (RKUN) rekening kas umum daerah (RKUD).

BACA JUGA:Pakai Pisau, Pria Ini Ancam Lalu Bakar Motor Milik Kakak Kandung, Keributan Dipicu Perkara Tabut

BACA JUGA:Resep Ikan Bakar Merah yang Enak: Sensasi Pedas, Gurih, Manis dalam Satu Gigitan

"Jadi gunakan waktu yang sudah mepet ini untuk penyerapan anggaran DAK tahun 2024," kata Sekda Yusran Fauzi.

Rincian DAK yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun ini mencapai Rp75,21 miliar.

Terdiri atas DAK nonfisik sebesar Rp7,84 miliar dan DAK fisik penugasan sejumlah Rp 68,30 miliar.

"Berdasarkan informasi dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Curup, saat ini serapan anggaran DAK Rejang Lebong baru mencapai 50 persen," terang Sekda Yusran Fauzi.

BACA JUGA:Kemudahan PNS, Simak Angsuran Pinjaman Rp60 Juta – Rp100 Juta Tenor 6 Tahun di Bank Bengkulu

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Sertijab 4 PJU dan 2 Kapolres, Ini Pesan Khusus dari Kapolda

Jika alokasi DAK untuk beberapa kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik terlambat dilakukan penandatangan kontrak kerja, maka dananya tidak akan ditransfer oleh pemerintah pusat.

Dengan begitu bisa mengancam target capaian pembangunan yang sudah disusun Pemkab Rejang Lebong.

"Segera melakukan percepatan penyerapan, sehingga kegiatannya bisa berjalan sesuai dengan rencana," ingat Sekda Yusran kembali.

Sebelumnya, Kabag Pembangunan Setdakab Rejang Lebong Noviansyah menyebutkan, DAK nonfisik diperuntukkan bagi sektor pendidikan, kesehatan.

Kategori :