Bapenda Kota Bengkulu: Program Pemutihan PBB Berlanjut Hingga Desember 2024

Sabtu 20-07-2024,17:22 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah mengumumkan bahwa program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) beserta dendanya untuk tahun 2018 dan sebelumnya akan berlangsung hingga Desember 2024.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan, pemutihan PBB akan dilakukan sampai akhir 2024.

"Pada bulan Juni, terjadi peningkatan pembayaran PBB hingga 3 persen," ucapnya dikutip antaranews.com, Sabtu, 20 Juli 2024.

Masyarakat Kota Bengkulu yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini dapat melakukan pembayaran PBB hingga Desember 2024.

BACA JUGA:Peningkatan Penerimaan PBB di Kota Bengkulu Capai Rp14 Miliar pada Semester Pertama 2024

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemkot Bengkulu Adakan Pemutihan Pembayaran PBB 2018 ke Bawah

Namun, pembayaran PBB untuk tahun 2024 harus dilakukan pada bulan Oktober. Jika melebihi batas waktu tersebut, akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan.

Nurlia juga mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah tersebut dari Januari hingga Juni 2024 telah mencapai Rp14 miliar.

Peningkatan ini disebabkan oleh program pemutihan PBB yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Bengkulu untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar PBB, Bapenda Kota Bengkulu optimis target PAD sebesar Rp48 miliar akan tercapai pada akhir tahun.

BACA JUGA:3 Resep Puding Enak Ala Rumahan, Ada Varian Coklat, Labu Kuning hingga Kacang Hijau

BACA JUGA:Baru Tayang! Ini Sinopsis Film 'Catatan Harian Menantu Sinting' yang Diperanka Raditya Dika & Ariel Tatum

"Kami upayakan bahkan jika bisa lebih cepat target itu tercapai. Diharapkan dengan program pemutihan ini tunggakan PBB juga bisa terselesaikan," tambahnya.

Selain itu, pembayaran PBB tahun 2024 mengalami kenaikan dari 0,2 persen menjadi 0,3 persen, dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kemudian diterjemahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kategori :