Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Siap Awasi Pilkada Serentak 2024, Libatkan Jajaran hingga ke Panwascam
BACA JUGA:KTP Ketua Bawaslu Rejang Lebong dan Panwascam Masuk Dukungan Bakal Calon Gubernur Bengkulu
“Ya ada aturannya, sesuai dengan regulasi yang mengatur,” kata Fahamsyah.
Tidak hanya pelanggaran disiplin, ASN juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004.
Yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan.
Adapun sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut ialah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong-Bengkulu: Belasan KTP Dicatut Calon Perseorangan
BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Awasi Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pilkada Serentak 2024
Baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka.
Kemudian dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN yang diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.
“Oleh karena itu kita menghimbau kepada para ASN untuk bijak melakukan tindakan, karena mereka merupakan pegawai pemerintah,” pungkas Fahamsyah.