Penerimaan Pajak di Bengkulu Tembus Rp1,15 Triliun pada Semester Pertama 2024

Minggu 21-07-2024,15:25 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengungkapkan realisasi penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu hingga awal Juli 2024 telah mencapai Rp1,15 triliun.

Angka ini setara dengan 38,70 persen dari target tahunan sebesar Rp2,98 triliun.

Menurut Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, pihaknya optimis pendapatan pajak di Provinsi Bengkulu dapat melampaui capaian tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,54 triliun dan memenuhi target yang ditetapkan untuk tahun ini.

"Peningkatan penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu tidak hanya berdampak positif pada ekonomi regional, tetapi juga mendukung pertumbuhan UMKM yang berorientasi ekspor," ujar Bayu Andy Prasetya dikutip antaranews.com, Minggu, 21 Juli 2024.

Berikut adalah rincian realisasi penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu hingga awal Juli 2024:

1. Penerimaan Perpajakan Dalam Negeri: Rp1,15 triliun dari target Rp2,96 triliun.

- Pajak Penghasilan Non-Migas: Rp587,85 miliar dari target Rp1,37 triliun.

- Pajak Pertambahan Nilai: Rp529,84 miliar dari target Rp1,37 triliun.

- Pajak Bumi dan Bangunan: Rp20,62 miliar dari target Rp73,91 miliar.

- Pajak Lainnya: Rp18,27 miliar dari target Rp49,91 miliar.

2. Penerimaan Bea dan Cukai: Rp38 juta dari target Rp26,71 miliar.

3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp441,33 miliar dari target Rp342,17 miliar.

- PNBP Lainnya: Rp101,39 miliar dari target Rp112,56 miliar.

- PNBP Sumber Daya Alam: Rp217,55 miliar.

- PNBP Badan Layanan Umum: Rp122,40 miliar dari target Rp229,60 miliar.

Kategori :