Adapun persyaratan ini diantaranya ialah capaian output fisik minimal diangka 35 persen tahap I.
Lalu realisasi capaian kegiatan atas penggunaan DD tahap I sudah diangka 50 persen.
BACA JUGA:57 Rumah Gula Aren Dibangun Tidak Sesuai Spesifikasi, 3 Tersangka Ditahan Kejari Rejang Lebong
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Teliti Berkas Perkara Pembunuhan Owner D'Sandana Curup
Dan laporan penggunaan DD tahun 2023 dan laporan stunting tahun 2023.
"Selain capaian output dan realisasi kegiatan atas penggunaan DD tahap I tahun 2024 dan penggunaan DD tahun 2023, desa juga diminta untuk melampirkan laporan program penanganan stunting pada 2023 lalu," ujar Suradi Ripai.
Sebelumnya, terhitung Juli 2024, 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan penyerapan dana desa tahap I sebesar 40 persen.
Dan kemudian terhitung Juli, sudah bisa mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap II sebesar 60 persen.