6. Foto copy rekening Bank Bengkulu yang masih aktif
7. Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri mempunyai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 3.50. Kecuali untuk jurusan teknik, farmasi dan kedokteran mempunyai IPK 3.00 (tiga koma nol nol) dibuktikan dengan fotokopi Kartu Hasil Studi:
BACA JUGA:Destinasi Wisata Air di Pulau Pramuka Bisa Jadi Pengalaman Snorkeling yang Seru, Lokasinya di Sini
8. Mahasiswa dari perguruan tinggi swasta mempunyai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 3,75. Kecuali untuk jurusan teknik, farmasi dan kedokteran mempunyai IPK 3.25 (tiga koma dua lima) dibuktikan dengan fotokopi Kartu Hasil Studi:
9. Melampirkan bukti pembayaran UKT dari Perguruan Tinggi
10. Melampirkan Sertifikat akreditasi Prodi/Jurusan/Fakultas dengan akreditasi A/Unggul yang masih berlaku.
"Berkas diatas dibuat 2 rangkap menggunakan map biola warna hijau untuk perguruan tinggi negeri dan warna merah untuk perguruan tinggi swasta. Dan penerimaan berkas dari tanggal 1 Agustus hingga 30 Agustus 2024 mendatang," papar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong Drs. Noprianto, MM.
Sedangkan untuk anggaran, sambung Noprianto, masih sama seperti tahun sebelumnya yakni senilai Rp 900 juta.
BACA JUGA:Al Ghazali dan Alyssa Daguise Kompak Curi Bunga Melati Aaliyah Massaid, Percaya Mitos Enteng Jodoh
BACA JUGA:Richard Lee Hadiahkan Tas Emas Seharga Rp 500 Juta, Respon Istri Diluar Ekspektasi
Dan anggaran tersebut telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024.
"Bagi mahasiswa/mahasiswi yang memenuhi syarat di atas sudah bisa mengajukan persyaratan ke Dinas Dikbud Rejang Lebong untuk mendapatkan beasiswa.Walapun nantinya akan dilakukan seleksi kembali," demikian Noprianto.