Korban dan inisial H kemudian melakukan tawar menawar sehingga disepakati bahwa mobil tersebut akan dilepaskan dengan harga Rp 79 juta.
BACA JUGA:Butuh Dana Rp355 Juta – Rp375 Juta, Simak Angsuran di Bank Bengkulu Tenor 10 Tahun
Kemudian pelaku lmengirimkan nomor rekening, dan korban tanpa pikir panjang mentransferkan uang sebesar Rp 79 juta ke rekening yang dikirimkan oleh pelaku.
Setelah inisial H menerima transfer uang, pelaku lalu mengirimkan alamat tempat mobil yang dijual itu diletakkan.
Korban kemudian pergi ke alamat yang dikirimkan oleh pelaku H untuk mengambil mobil yang baru saja dibayarnya lewat transfer.
Ternyata alamat yang dikirim tersebut adalah alamat rumah seseorang berinisial FE.
BACA JUGA:Cek Dulu Sebelah Kiri atau Kanan, Menurut Primbon Jawa Tangan Gatal Pertanda Dapat Duit
BACA JUGA:Butuh Dana Rp330 Juta – Rp350 Juta, Simak Angsuran di Bank Bengkulu Tenor 10 Tahun
Korban yang hendak mengambil mobil tersebut, seketika ditolak oleh FE. Sebab, FE mengaku tidak menerima uang dari korban.
FE juga menjelaskan bahwa mobil Nissan Juke yang dijual itu adalah miliknya, bukan milik pelaku H yang baru saja menerima transferan uang dari korban.
Sontak saja korban kaget atas pernyataan tersebut. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Bengkulu.