Artinya tidak bisa diwakilkan, terkecuali siswa dimaksud benar-benar berhalangan atau kondisi tertentu yang membuat tidak bisa menerima secara langsung.
Kemudian ijazah yang diantarkan ke alamat siswa, hanya boleh lansung oleh pihak sekolah.
Jadi pihak sekolah tidak dibenarkan menitipkan ijazah untuk dikirim ke siswa, melalui rekan siswa atau pihak lainnya.
“Bagi siswa siswi yang ijazahnya belum diambil oleh yang bersangkutan, maka satuan pendidikan atau pihak sekolah wajib mengantarkan langsung ke alamat siswa siswi yang bersangkutan,” tegas Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu.
Pihaknya berharap ini segera direalisasikan oleh seluruh satuan pendidikan, khususnya SMA Negeri dan SMK Negeri.
“Jadi mari kita sukseskan Gerakan Bersama membagikan semua ijazah yang masih ada di satuan pendidikan masing-masing,” demikian Saidirman.