BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa digelar di Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Senin 5 Agustus 2024.
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya penerapan kebijakan yang komprehensif, terutama terkait dengan pemanfaatan BPJS Kesehatan.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan perubahan dalam undang-undang desa serta perpanjangan jabatan. Saya telah meminta Dinas PMD agar memastikan kebijakan ini mencakup seluruh provinsi, termasuk program RPL dan BPJS Kesehatan," ucapnya.
Menurut Gubernur Rohidin, hal tersebut penting agar kepala desa dapat memahami dan menerapkan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur dan bupati/walikota, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
BACA JUGA:Sutradara Pee Mak dari Thailand Beri Pujian untuk Film Adaptasi Kang Mak From Pee Mak
BACA JUGA:Penyelundupan Ganja Thailand Oleh Sindikat Narkotika Internasional Digagalkan BNN dan Bea Cukai
Gubernur Rohidin menyoroti pemanfaatan BPJS Kesehatan sebagai salah satu aspek penting dari kebijakan ini.
Program ini menjadi bagian integral dari kebijakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan penting agar masyarakat di tingkat desa juga mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.
“Untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik, diperlukan kerja sama dari semua tingkat pemerintahan, mulai dari kepala desa hingga presiden.
Struktur pemerintahan desa harus berfungsi secara produktif, dengan desa berkolaborasi erat dengan camat untuk mencapai keselarasaan dalam implementasi kebijakan,” demikiannya.
BACA JUGA:Dampak Mencukur Kumis Kucing, Apakah Berbahaya? Simak Penjelasannya