REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mencapai 663 jiwa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong telah menyiapkan 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq, menuturkan bahwa dari jumlah DPS sebanyak 208.305 jiwa, termasuk pemilih di Lapas Kelas IIA Curup sebanyak 663 jiwa.
"DPS sementara di Lapas Kelas IIA Curup mencapai 663 jiwa dan akan menggunakan hak suaranya di dua TPS khusus pada tanggal 27 November 2024 mendatang," jelas Muhammad Anas Kholiq.
BACA JUGA:Dijamin Mantul! Ini Dia Resep Cumi Saus Mentega dan Cumi Sambal Hijau yang Lezat
BACA JUGA:Lagi Ramai Pecah Kongsi dengan Maharani Kemala, Shandy Purnamasari Lakukan Gender Reveal
Jumlah DPS tersebut, menurut Muhammad Anas Kholiq, dapat bertambah atau berkurang seiring dengan adanya warga binaan yang keluar atau masuk lapas.
"Awalnya, pemilih di dalam Lapas Kelas IIA Curup ini lebih dari 700 jiwa, namun setelah dilakukan analisa, terdapat pemilih yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu dan pemilih ganda, sehingga yang bisa diakomodir sebanyak 663 jiwa," kata Muhammad Anas Kholiq.
Sementara itu, warga binaan yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu tidak bisa menggunakan hak suaranya.
Pemilih yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong nantinya akan memilih Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong serta Pilgub Bengkulu.
BACA JUGA:5 Manfaat dan Tujuan Kastrasi pada Kelapa Sawit Muda untuk Meningkatkan Kualitas Buah
Sedangkan, mereka yang berasal dari luar Kabupaten Rejang Lebong hanya akan memilih gubernur.
"Jika penghuni Lapas Kelas IIA Curup berasal dari provinsi lain, jelas tidak bisa memilih. Jika berasal dari kabupaten lain dalam Provinsi Bengkulu, mereka akan memberikan hak suaranya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur saja," ujar Muhammad Anas Kholiq.
Sebelumnya, KPU Rejang Lebong telah menetapkan DPS Pilkada serentak tahun 2024 di wilayah tersebut sebanyak 208.305 jiwa, yang terdiri dari 105.171 pemilih laki-laki dan 103.134 pemilih perempuan.
Jumlah DPS ini mengalami perubahan dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi dari Kemendagri, yang awalnya mencapai 208.861 jiwa setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pantarlih pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu.