Pemkab Mukomuko Komitmen Tambah Kekurangan Anggaran Bawaslu

Selasa 13-08-2024,20:48 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan komitmennya untuk menambah kekurangan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebesar Rp500 juta melalui APBD Perubahan 2024.

"Kami sudah ajukan dana belanja tidak terduga, namun tidak disetujui pimpinan sehingga kita siapkan di APBD Perubahan 2024," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko Ali Muksin di Mukomuko, Minggu.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, KPU, dan Bawaslu menyepakati anggaran untuk Pilkada 2024 sebesar Rp34 miliar. Kesepakatan itu tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani bersama.

Dari anggaran Pilkada 2024 itu, sebesar Rp26 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp8 miliar untuk Bawaslu.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kukuhkan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

BACA JUGA:Presiden Tekankan Pentingnya Cadangan Data Berlapis kepada Gubernur

Dari dana itu, sebanyak 40 persen sudah disalurkan, yakni Rp11 miliar untuk KPU dan Rp3 miliar untuk Bawaslu.

Namun, dari sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar 60 persen, anggaran untuk Bawaslu hanya tersedia Rp4,5 miliar dari kesepakatan yang tertuang dalam NPHD sebesar Rp5 miliar.

Muksin menjelaskan pemerintah daerah tidak jadi menggunakan dana belanja tidak terduga untuk menutupi kekurangan dana pilkada karena Mukomuko termasuk daerah rawan bencana alam sehingga membutuhkan dana untuk menanganinya.

"Daerah ini tergolong rawan bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, dan longsor, sehingga membutuhkan dana belanja tidak terduga untuk menanganinya," ujarnya.

BACA JUGA:Mengapa Helm SNI Itu Penting untuk Keselamatan Berkendara?

BACA JUGA:Warga yang Tak Masuk Daftar Pemilih Sementara Diminta Segera Lapor ke PPS

Ia menambahkan dana belanja tidak terduga tahun 2024 tersedia Rp2 miliar, lebih sedikit dibandingkan anggaran tahun 2023 yang disiapkan Rp2,8 miliar.

Untuk itu, berdasarkan koordinasi dengan bupati maka diputuskan untuk tambahan kekurangan dana Pilkada 2024 dialokasikan pada APBD Perubahan dan keputusan itu disetujui kepala daerah.

Kategori :