Usaha Yang Berdampak Lingkungan, Wajib Punya Dokumen SPPL

Rabu 14-08-2024,18:27 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Setiap pelaku usaha yang usahanya berdampak pada lingkungan, wajib memiliki dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Kewajiban mengurus SPPL tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, M. Budianto, menuturkan, para pelaku usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen SPPL.

BACA JUGA:Hari Pramuka di Rejang Lebong, Ini Amanat yang Disampaikan Ketua DPRD Mahdi Husen

BACA JUGA:Bekal Abadi: 4 Hal yang Dijadikan Investasi Akhirat, Apakah Kamu Sudah Melakukannya?

"Terhitung sejak Januari hingga akhir Juli 2024 kemarin, sudah ada 110 SPPL yang kita terbitkan. Mayoritas adalah pelaku usaha sektor perdagangan. Seperti pedagang warung manisan, sembako dan toko kelontong dan lainnya," terang M. Budianto.

Berdasarkan peraturan pemerintah ini, sambung M. Budianto, para pelaku usaha wajib bagi masyarakat membuat SPPL sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup.

"Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tersebut mengenai persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah non B3," papar M. Budianto.

BACA JUGA:3 Perkara di Rejang Lebong Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Jaksa, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Dewan Pertimbangan MUI Bengkulu: Paskibraka Putri Dilarang Berjilbab Menodai Kemerdekaan

Sementara itu, masyarakat dapat mengisi formulir SPPL sesuai Keputusan Bupati Rejang Lebong tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diantara persyaratan yang harus disertakan, fotokopi IPPT/SKTBL/IMB yang sesuai, sertifikat tanah yang sesuai, fotokopi KTP pemohon.

BACA JUGA:dr Zaidul Akbar Sarankan Gunakan 3 Bahan Alami Ini, Amandel Sembuh Tanpa Operasi

BACA JUGA:Pekerjaan Utama Buka Jalan Baru Program TMMD ke-121 Kodim 0409/Rejang Lebong Tuntas

"Pelaku usaha di Kabupaten Rejang Lebong yang belum mengurus SPPL agar segera mengurusnya. Karena dengan adanya dokumen itu, pelaku usaha bisa berkomitmen dapat menjaga kelestarian lingkungan dari usaha yang dilakukan," demikian M. Budianto.

Kategori :