Polemik Jilbab Paskibraka, KPAI Tuntut BPIP Tinjau Ulang Standar Pakaian

Rabu 14-08-2024,20:37 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk meninjau ulang Standar Pakaian Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024, dengan mencantumkan contoh pakaian berhijab sebagai pilihan bagi anggota Paskibraka.

"BPIP harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, dan nilai keberagaman dalam menetapkan standar pakaian Paskibraka," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono dikutip antaranews.com, Rabu, 14 Agustus 2024.

Polemik ini timbul setelah ditemukan informasi bahwa perempuan anggota Paskibraka 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, diwajibkan melepas jilbab.

BACA JUGA:Tolak Politik Diskriminasi, Anggota DPD Menyayangkan Pelepasan Jilbab Paskibraka

BACA JUGA:MD Land Tawarkan Promo Kemerdekaan Bermain Jet Ski, Segini Harganya

KPAI khawatir bahwa terdapat 18 perwakilan paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab yang berpotensi mengalami kekerasan dipaksa melepas jilbab.

Padahal mereka sejak kecil memakai jilbab sebagai bentuk pengamalan atas ajaran agama yang diyakini.

"Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi, yang berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak," katanya.

KPAI juga melakukan telaah terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

BACA JUGA:Usaha Yang Berdampak Lingkungan, Wajib Punya Dokumen SPPL

BACA JUGA:Hari Pramuka di Rejang Lebong, Ini Amanat yang Disampaikan Ketua DPRD Mahdi Husen

"Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodasi asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodasi nilai-nilai keberagaman," kata dia.

Dengan demikian, KPAI meminta BPIP untuk menyusun dan menetapkan standar pakaian paskibraka yang mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak.

Yakni nondiskriminasi, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai Pancasila, serta memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan pencopotan jilbab bagi anggota paskibraka perempuan.

Kategori :