BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu mengusulkan remisi bagi narapidana.
Pengusulan remisi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santoso SH, MH, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas), Teguh Wibowo, BC.IP, SH, M.Si.
Teguh Wibowo menjelaskan bahwa total usulan remisi mencapai 1.859 warga binaan.
Jumlah ini terbagi dalam dua kategori, yaitu Remisi Umum (RU) I sebanyak 1.826 orang dan Remisi Umum (RU) II sebanyak 33 orang.
BACA JUGA:14 Tahun Berbakti di Desa Terpencil Seluma, Bidan Merry Anita Sari Dapat Pengangkatan CASN
BACA JUGA:Resep Tumpeng Nasi Kuning untuk Meriahkan 17 Agustus, Enak dan Lauknya Lengkap!
"Usulan tersebut sudah kami kirim ke Kemenkumham di Jakarta. Yang RU II itu yang langsung bebas," ungkap Teguh, seperti dikutip dari KORANRB.ID.
Di Bengkulu, warga binaan yang diusulkan untuk remisi terlibat dalam kasus pidana umum, korupsi, dan narkotika. Tidak ada usulan remisi untuk perkara pidana lainnya.
"Terkhusus warga binaan Bengkulu hanya Kasus Narkoba Pidum hingga Korupsi," jelas Teguh.
Berikut rincian usulan remisi berdasarkan jenis perkara:
BACA JUGA:Dapatkan Kuponnya Hari Ini! Ikuti Jalan Sehat HUT RB dengan Hadiah Umroh, Motor dan Lainnya
BACA JUGA:Dewan Minta Pemkot Bengkulu Segera Tutup Solaria Jika Tak Serius Tangani Limbah
1. Pidsus (Narkotika): RU I: 621, RU II: 1
2. Korupsi: RU I: 45, RU II: 0
3. Anak Binaan: RU I: 33, RU II: 1