Rincian usulan remisi berdasarkan lembaga pemasyarakatan:
- Lapas Kelas IIA Bengkulu: 719 orang (710 RU I dan 9 RU II)
- Lapas Kelas IIA Curup: 521 orang (518 RU I dan 3 RU II)
- Lapas Kelas IIB Arga Makmur: 321 orang (307 RU I dan 14 RU II)
BACA JUGA:10 Manfaat Pupuk Kotoran Ayam untuk Kebun Kelapa Sawit, Bisa Meningkatkan Kualitas Buah
- LPP Kelas IIB Bengkulu: 53 orang (semua RU I)
- LPKA Kelas II Bengkulu: 27 orang (25 RU I dan 2 RU II)
- Rutan Kelas IIB Bengkulu: 158 orang (155 RU I dan 3 RU II)
- Rutan Kelas IIB Manna: 60 orang (58 RU I dan 2 RU II)
"Untuk yang bebas sedang digodok di pusat, dan pada tanggal 17 Agustus 2024 penyerahan berkas remisi kepada warga binaan akan diberikan langsung oleh Gubernur Bengkulu," pungkas Teguh.