BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pelaku penimbunan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan jenis pertalite di Kabupaten Kepahiang kini menghadapi jerat hukum berat.
Tersangka, JU (29) warga Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai disangkakan melanggar Pasal 54 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK, menjelaskan bahwa JU dituduh melakukan tindak pidana pelanggaran atas UU Migas tersebut.
"Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil olahan, dan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya seperti dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:Masker DIY untuk Kulit Berjerawat dan Sensitif: Tren Kecantikan di TikTok yang Wajib Kamu Coba!
BACA JUGA:Ramalan Shio 2025: Shio Paling Beruntung di Tahun Ular Kayu!
Pasal 54 menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Pasal 55 menambahkan bahwa pelanggaran terkait pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi juga dapat dijatuhi hukuman serupa.
JU, yang sejak Sabtu 10 Agustus 2024, telah diamankan oleh pihak berwajib, masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Kepahiang.
Di rumahnya, aparat menemukan 1,5 ton BBM oplosan yang diakui pelaku didapatkan dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Minyak mentah ini kemudian dioplos menjadi BBM jenis pertalite dan dijual ke sejumlah warung serta kios eceran di Kabupaten Kepahiang dan sekitarnya.
BACA JUGA:Shio yang Harus Waspada di 2025: Hadapi Kesedihan dengan Bijak di Tahun Ular Kayu!
BACA JUGA:KLB Ilegal Dikecam, Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua
Modus operandi yang digunakan oleh JU adalah mencampur minyak mentah dengan bubuk pewarna, yang diduga kuat berdasarkan temuan barang bukti berupa 2 kaleng bubuk pewarna di tempat kejadian.
Selain itu, BBM oplosan tersebut disimpan dalam puluhan drum biru dan didistribusikan menggunakan kendaraan roda empat, dengan pelaku menyambangi langsung warung-warung eceran.
Polisi juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BG 1090 IC yang digunakan untuk mengangkut BBM oplosan, serta 2 kaleng bubuk pewarna sebagai barang bukti.