BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Satreskoba Polres Kepahiang berhasil mengamankan sabu seberat 73,23 gram, dengan dua tersangka yang ikut ditangkap.
Kedua tersangka, yang berinisial RA warga Desa Puntang Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang (Sumsel) dan EN warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap di Kecamatan Muara Langkap Kabupaten Kepahiang.
Mereka diduga akan membawa sabu tersebut ke Empat Lawang.
Kasatres Narkoba Polres Kepahiang, Iptu Joko Susanto pada Senin 19 Agustus 2024, menyatakan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan.
BACA JUGA:Temukan 6 Manfaat Mandi Air Dingin Sebelum Subuh, Termasuk Meningkatkan Sirkulasi Darah
BACA JUGA:Terapkan Mulai Sekarang: 6 Obat Rasa Kecewa Paling Ampuh, Jangan Mengorbankan Diri
"Tersangka masih dalam pemeriksaan," jelasnya seperti dikutip KORANRB.ID.
Lebih lanjut, Kasatres mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari pengedar dan kurir.
"Kita masih kembangkan untuk penyidikan lebih jauh," tambahnya.
Selain itu, Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa sabu tersebut dibeli tersangka seharga Rp 69 juta dan dipecah menjadi beberapa bagian dengan harga per bagian Rp 18 juta.
BACA JUGA:Tahun Ular Kayu 2025: Prediksi Kebahagiaan Setiap Shio dalam Cinta, Karier, dan Kesehatan
BACA JUGA:PSSI Umumkan Maarten Paes Resmi Bergabung dengan Timnas Indonesia
"Barang bukti dibeli tersangka di Curup dan rencananya akan dibawa ke Empat Lawang," demikian ungkapnya.