Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita 2 unit motor, 2 unit handphone, sabu-sabu.
BACA JUGA:Cara Praktis Menanam Terong di Halaman Rumah dengan Pot, Mulai dari Pemilihan Benih hingga Panen
BACA JUGA:Kontingen PWI Bengkulu Siap Bersinar di Porwanas XXIV dengan Dukungan Penuh Pemerintah
Tersangka AW disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009.
RF (46) disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009.
"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan telah dilakukan penahan di Rutan Polres Kepahiang," demikian Kasatresnarkoba.