Miliki 73,23 gram Paket Sabu-Sabu, Warga Rejang Lebong dan Empat Lawang Ditahan Polres Kepahiang

Senin 19-08-2024,20:48 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM - FK (46) warga Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditahan Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

Juga ditahan polisi, AW (23) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Keduanya harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kepahiang, karena dari tangan kedua tersangka disita 73,23 gram paket narkotika jenis sabu-sabu. 


Miliki 73,23 gram Paket Sabu-Sabu, Warga Rejang Lebong dan Empat Lawang Ditahan Polres Kepahiang --badri/rakyatbengkulu.com

Keduanya diduga diamankan saat sedang transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Joko Santoso, SH dalam konferensi pers Senin, 19 Agustus 2024 menuturkan, kedua tersangka tersebut diamankan setelah menerima laporan dari masyarakat tanggal 2 Agustus 2024 lalu.

"Awalnya anggota Satresnarkoba Polres Kepahiang mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba, sehingga ditindaklanjuti dengan sedangkan penyidikan dan penyelidikan. Akhirnya kedua tersangka diamankan di halaman masjid di Desa Muara Lengkap Kecamatan Bermani Ilir," terang Kasatresnarkoba.


Miliki 73,23 gram Paket Sabu-Sabu, Warga Rejang Lebong dan Empat Lawang Ditahan Polres Kepahiang --badri/rakyatbengkulu.com

Tersangka Aw (23) menyimpan 4 paket sedang dan 1 paket besar sabu-sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 73, 23 gram.

Rencananya barang haram itu akan diserahkan kepada FR (46) sebagai penerima sabu-sabu.

"Setelah diserahkan, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan mengeledah kedua tersangka.

BACA JUGA:Rejang Lebong Ajukan 3.500 Dosis Vaksin Rabies di APBD Perubahan 2024

BACA JUGA:Baru 20 Desa Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II, Suradi Ripai: 102 Desa Belum Mengajukan Berkas

Kemudian menemukan sabu-sabu yang akan dimasukan ke dalam jok sepeda motor tersangka FR.

"Dari pengakuan ke 2 tersangka, barang jenis sabu-sabu ini seberat 73, 23 gram senilai Rp69 juta dan jika dijualkan kembali dengan paket hemat, bisa memperoleh keuntungan dengan nominal harga jual Rp80.760.000," kata Kasatresnarkoba.

Kategori :